| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2025/PN Dpk | 1.OKING TIRTANA 2.GUSTI DARMAWAN |
KEPOLISIAN SEKTOR PANCORAN MAS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2025/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON yang melakukan penahanan lanjutan kepada PARA PEMOHON setelah masa penahanan 20 hari berakhir adalah tidak sah secara hukum, karena dilakukan tanpa surat perintah perpanjangan penahanan atau surat penahanan lanjutan sebagaimana diwajibkan oleh hukum; 3. Menyatakan perpanjangan penahanan atau penahanan lanjutan terhadap PARA PEMOHON sejakberakhirnya masa penahanan awal adalah tidak sah secara hukum; 4. Menyatakan tindakan TERMOHON tidak memberitahukan dan atau memberikan Surat Perpanjangan Penahanan atau Surat Penahanan Lanjutan kepada pihak keluarga PARA PEMOHON sebagai perbuatan melawan hukum; 5. Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan PARA PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Polsek Pancoran Mas terhitung sejak putusan ini dibacakan; 6. Menghukum TERMOHON untuk memberikan REHABILITASI kepada PARA PEMOHON dengan sebagaimana mestinya berupa pemulihan nama baik,kehormatan,dan martabat PARA PEMOHON seperti keadaan semula terhitung sejak putusan ini dibacakan; 7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) kepada PARA PEMOHON atas tindakan TERMOHON yang melakukan penahanan lanjutan tanpa Surat Perpanjangan Penahanan atau surat penahanan lanjutan secara tidak sah terhadap PARA PEMOHON terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 8. Menyatakan tidak sah secara hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON atau Penuntut Umum yang terkait yang berkenaan dengan perpanjangan penahanan atau penahanan lanjutan terhadap PARA PEMOHON; 9.Membebankan biaya perkara ini kepada TERMOHON Atau: apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Depok cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan aquo berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
