Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
280/Pdt.G/2026/PN Dpk 1.DEDI JUNAIDI
2.Hj NURMADIAH NURDIN SH MH
3.ANDI TRIYANTO
4.ZEFRINALDI NASUTION
5.PERDANA PUTRA YUSDI ARIFIN
6.ALFRED ANDRIAN
7.YOGI BIMANTARA
8.TOTO KUSWANTO
9.RATNA WULANDARI
10.DEDI SUBAGIO MASTRA
11.YUSUF MAULANA
12.MIYANA WIDURI
13.RIZKY NURDIKA ARDIANSYAH
1.NUR SANDI
2.Ibu SAMIA
3.RISNA
4.RESTI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 280/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI JUNAIDI
2Hj NURMADIAH NURDIN SH MH
3ANDI TRIYANTO
4ZEFRINALDI NASUTION
5PERDANA PUTRA YUSDI ARIFIN
6ALFRED ANDRIAN
7YOGI BIMANTARA
8TOTO KUSWANTO
9RATNA WULANDARI
10DEDI SUBAGIO MASTRA
11YUSUF MAULANA
12MIYANA WIDURI
13RIZKY NURDIKA ARDIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurdiansyah Ardi S.HDEDI JUNAIDI
2Nurdiansyah Ardi S.HHj NURMADIAH NURDIN SH MH
3Nurdiansyah Ardi S.HANDI TRIYANTO
4Nurdiansyah Ardi S.HZEFRINALDI NASUTION
5Nurdiansyah Ardi S.HPERDANA PUTRA YUSDI ARIFIN
6Nurdiansyah Ardi S.HALFRED ANDRIAN
7Nurdiansyah Ardi S.HYOGI BIMANTARA
8Nurdiansyah Ardi S.HTOTO KUSWANTO
9Nurdiansyah Ardi S.HRATNA WULANDARI
10Nurdiansyah Ardi S.HDEDI SUBAGIO MASTRA
11Nurdiansyah Ardi S.HYUSUF MAULANA
12Nurdiansyah Ardi S.HMIYANA WIDURI
13Nurdiansyah Ardi S.HRIZKY NURDIKA ARDIANSYAH
Tergugat
NoNama
1NUR SANDI
2Ibu SAMIA
3RISNA
4RESTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Drs. H. SOFYAN MURTADO,
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DEPOK
3Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1) Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2) Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pembeli yang Beritikad Baik yang wajib dilindungi oleh hukum atas unit rumah dan tanah kavling yang dibelinya pada Perumahan Raffa 4 Residence Tahap I, yang berdiri di atas objek tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Induk Nomor 159/Cipayung, yang terletak di Jalan Bulak Timur, RT 002, RW 009, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dengan rincian sebagai berikut:
• PENGGUGAT I: 1 (satu) unit rumah, Luas tanah + 50 m?2;; Luas bangunan + 50 m?2;; sebagaimana ditandai pada dokumen site plan dengan nomor 6;
• PENGGUGAT II: 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah + 45 m?2;; dan luas bangunan + 45 m?2;; sebagaimana ditandai pada dokumen site plan dengan  nomor 2;
• PENGGUGAT III: 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah + 30 m?2;; dan luas bangunan + 30 m?2;; sebagaimana ditandai pada dokumen site plan dengan  Nomor 9;
• PENGGUGAT IV: 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah + 45 m?2;; dan luas bangunan + 45 m?2;; sebagaimana ditandai pada dokumen site plan dengan  Nomor 1;
• PENGGUGAT V: 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah + 53 m?2;; dan luas bangunan + 45 m?2;; sebagaimana ditandai dengan dokumen site plan dengan Nomor 3;
• PENGGUGAT VI: 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah + 50 m?2;; dan luas bangunan + 45 m?2;; sebagaimana ditandai pada dokumen site plan dengan  Nomor 4;
• PENGGUGAT VII: 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah + 50 m?2;; dan luas bangunan + 45 m?2;; sebagaimana ditandai pada dokumen site plan dengan  Nomor 5;
• PENGGUGAT VIII: 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah + 30 m?2;; dan luas bangunan + 30 m?2;; sebagaimana ditandai pada dokumen site plan dengan  Nomor 10;
• PENGGUGAT IX: 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah + 60 m?2;; dan luas bangunan + 45 m?2;; sebagaimana ditandai pada dokumen site plan dengan  Nomor 13;
• PENGGUGAT X: 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah + 40 m?2;; dan luas bangunan + 36 m?2;; sebagaimana ditandai pada dokumen site plan dengan  Nomor 7;
• PENGGUGAT XI: 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah + 30 m?2;; dan luas bangunan + 30 m?2;; sebagaimana ditandai pada dokumen site plan dengan  Nomor 11;
• PENGGUGAT XII: 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah + 32 m?2;; dan luas bangunan + 32 m?2;; sebagaimana ditandai pada dokumen site plan dengan  Nomor 12;
• PENGGUGAT XIII: 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah + 35 m?2;; dan luas bangunan + 35 m?2;; sebagaimana ditandai pada dokumen site plan dengan  Nomor 8;
3) Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM) individual atas nama masing-masing melalui pemecahan SHM Induk Nomor 159/Cipayung sesuai dengan objek yang telah dibelinya tersebut, serta tidak dapat dijadikan jaminan atau objek pertanggungjawaban utang ALMARHUM RINAN maupun PARA TERGUGAT. 
4) Menyatakan dokumen site plan Perumahan Raffa 4 Residence Tahap I beserta penandaan Nomor 1 sampai dengan Nomor 13 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini sebagai dasar identifikasi letak, batas, dan posisi objek masing-masing PARA PENGGUGAT.
5) Menyatakan Perjanjian Kesepakatan Bersama tanggal 25 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani antara ALMARHUM RINAN (Pihak Pertama) dan PENGGUGAT I / DEDI JUNAIDI (Pihak Kedua) bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa/perwakilan PARA PENGGUGAT adalah Sah dan Mengikat secara hukum sebagai Undang-Undang. 
6) Menyatakan bahwa seluruh kewajiban, perikatan, dan tanggung jawab keperdataan ALMARHUM RINAN yang timbul dari Perjanjian Kesepakatan Bersama tanggal 25 Oktober 2025 yang belum dipenuhi oleh ALMARHUM RINAN melekat pada harta peninggalan (boedel waris) ALMARHUM RINAN dan menjadi tanggung jawab PARA TERGUGAT selaku ahli waris yang sah.
7) Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang tidak melanjutkan, melaksanakan, dan memenuhi kewajiban ALMARHUM RINAN berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Bersama tanggal 25 Oktober 2025 merupakan perbuatan WANPRESTASI / CIDERA JANJI yang merugikan PARA PENGGUGAT;
8) Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk memenuhi seluruh kewajiban keperdataan ALMARHUM RINAN berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Bersama tanggal 25 Oktober 2025 yang melekat pada harta peninggalan (boedel waris) ALMARHUM RINAN, sampai dengan terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama masing-masing PARA PENGGUGAT, termasuk namun tidak terbatas pada Menyelesaikan seluruh kendala administratif dan perizinan, termasuk pengesahan Site Plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pemenuhan persyaratan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) / Fasum-Fasos Perumahan Raffa 4 Residence Tahap I pada TURUT TERGUGAT III berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; 
9) Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kepada masing-masing PARA PENGGUGAT Sertipikat Hak Milik hasil pemecahan SHM Induk Nomor 159/Cipayung sesuai dengan objek yang telah dibeli, dalam keadaan bersih dan bebas dari segala beban hukum dan tanggungan (clean and clear).
10) Menghukum PARA TERGUGAT untuk menanggung dan memikul seluruh biaya perbaikan, biaya administratif, dan biaya perizinan sampai dengan tuntas, yang pemenuhannya dibebankan pada harta peninggalan (boedel waris) ALMARHUM RINAN serta tidak dapat dialihkan atau dibebankan kepada PARA PENGGUGAT selaku pembeli beritikad baik.
11) Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT dari harta peninggalan (boedel waris) ALMARHUM RINAN berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 1243 dan Pasal 1246 KUHPerdata, yang dibayar secara tunai, sekaligus, dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang terdiri dari:
a) Kerugian Materiil sebesar Rp195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
b) Kerugian Immateriil sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah).
Dengan demikian, total ganti rugi yang wajib dibayar PARA TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp1.495.000.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
12) Mengabulkan dan Menyatakan sah serta berharga diletakkannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset-aset harta peninggalan ALMARHUM RINAN termasuk aset jaminan berdasarkan Pasal 5 Perjanjian Kesepakatan Bersama tanggal 25 Oktober 2025, sebagai berikut :
a) Sebagian bidang tanah seluas ±150 m?2; (seratus lima puluh meter persegi) yang di atasnya telah berdiri 5 (lima) unit bangunan//kavling produktif dengan luas masing-masing ±30 m?2; (tiga puluh meter persegi), yang berlokasi di Jalan Bulak Timur, Gang H. Ali, RT 002 / RW 009, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05745/Cipayung atas nama TURUT TERGUGAT I, yang saat ini seluruhnya berada dalam penguasaan, pengelolaan, dan/atau pemanfaatan PARA TERGUGAT;
b) Sebagian bidang tanah seluas ±280 m?2; (dua ratus delapan puluh meter persegi) yang di atasnya telah berdiri 4 (empat) unit bangunan Rumah Mezanine dengan luas masing-masing ±70 m?2; (tujuh puluh meter persegi), yang berlokasi di Perumahan Raffa 4 Tahap II, Jalan Bulak Timur, RT 002 / RW 009, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3874/Cipayung, yang saat ini seluruhnya berada dalam penguasaan, pengelolaan, dan/atau pemanfaatan PARA TERGUGAT;
c) Sebagian bidang tanah yang telah berdiri bangunan di atasnya yang terletak di Perumahan Raffa 3, Kp. Bulak Timur, RT 004 / RW 010, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sebagaimana terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2094/Cipayung atas nama Almarhum Rinan, yang merupakan bagian dari harta peninggalan (boedel waris) ALMARHUM RINAN, meliputi:
• 1 (satu) unit rumah berdiri di atas tanah seluas ±49 m?2; (empat puluh sembilan meter persegi) yang dikuasai oleh TERGUGAT III; serta
• Sebagian bidang tanah seluas ±163 m?2; (seratus enam puluh tiga meter persegi) yang belum dipecah, di atasnya terdapat 3 (tiga) unit kavling/rumah yang belum dialihkan kepada pihak lain, serta 1 (satu) unit kavling yang dikuasai oleh TERGUGAT IV;
d) 1 (satu) bidang tanah seluas ±413 m?2; (empat ratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Kp. Bulak Timur, RT 04, RW 009, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, yang merupakan bagian dari harta peninggalan ALMARHUM RINAN yang berada dalam penguasaan dan/atau pemanfaatan PARA TERGUGAT;
13) Menetapkan dan memberikan Kewenangan kepada PENGGUGAT I (DEDI JUNAIDI) untuk menerima, menyimpan, menjaga, dan mengelola dokumen administrasi serta aset jaminan tersebut untuk dan atas nama kepentingan seluruh PARA PENGGUGAT; 
14) Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka PARA PENGGUGAT berhak mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
15) Menyatakan Putusan ini mempunyai kekuatan hukum sebagai pengganti persetujuan dan/atau tanda tangan PARA TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT I apabila PARA TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT I tidak melaksanakannya, untuk keperluan pengurusan administrasi, perizinan, dan pemecahan SHM Induk Nomor 159/Cipayung sampai diterbitkannya SHM individual atas nama masing-masing PARA PENGGUGAT.
16) Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila PARA TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan ini terhitung sejak 14 (empat belas) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
17) Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo serta memproses penyelesaian administrasi, perizinan, dan pemecahan SHM Induk Nomor 159/Cipayung menjadi SHM atas nama PARA PENGGUGAT sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
18) Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
19) Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303