| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HUSAINI pada hari Senin tanggal 26 September 2023 sekitar jam yang terdakwa sudah tidak dapat mengingat dengan pasti atau tidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September Tahun 2023, bertempat di Jalan Kalisari Lapas RT. 002/010 Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur yang menurut ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP dimana tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir di wilayah Depok maka Pengadilan Negeri Depok berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Depok, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut |