| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, maka pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok atau Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara permohonan ini, berkenan kiranya menjatuhkan ‘’ PENETAPAN “ dengan amarnya yang berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menyatakan bahwa pada tanggal 7 Januari 2010 telah meninggal dunia karena sakit seorang perempuan yang bernama Yetty Rukayah ibu dari pemohon yang saat ini telah dikebumikan di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, untuk dicatat kematian Bapak/Ibu Pemohon tersebut yang bernama Yetty Rukayah ke dalam buku register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan akta kematian atas nama Ibu Pemohon tersebut
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon
|