| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LUCKY ROBERT ERLANGGA Bin WELLEM S (Alm) pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Gg. Laskar No. 114 RT 015 RW 006 Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/ Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3) |