| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ILYAS MUHAMMAD SAFII als. ILYAS Bin SAMIUN pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 09.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Masjid Lio Rt 05/20 Kel. Depok Kec. Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), |