INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 164/Pdt.G/2026/PN Dpk | LUSIA SHINTIA DEWI | 1.SOFIAN HADI 2.LAILI OKTAVIN 3.NURYANI 4.RUSDIANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 164/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan sah surat Pengakuan Hutang tanggal 17 Desember 2025 antara TERGUGAT I Dengan PENGGUGAT;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian senilai Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) yang terbagi atas:
a) Kerugian materil sejumlah Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah);
b) Kerugian Imateril sejumlah Rp500.000.000,-(lima ratus juta Rupiah);
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,-(satu juta Rupiah per hari secara tanggung renteng setiap kali setiap kali PARA TERGUGAT lalai dalam menjalankan putusan ini kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan pekara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde);
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan yang saat ini dalam penguasaan, dimanfaatkan oleh PARA TERGUGAT khususnya berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 06257 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, yang tercatat atas nama TERGUGAT IV;
7. Memerintahkan PARA TERGUGAT tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng menurut hukum;
SUBSIDAIR : --------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
