Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.B/2026/PN Dpk SRI SULASTRI PAMASA, SH Aris Sagita Alias Aris Bin (Alm) Syahrudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 387/Pid.B/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3611/M.2.20.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI SULASTRI PAMASA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aris Sagita Alias Aris Bin (Alm) Syahrudin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Aris Sagita Alias Aris Bin (Alm) Syahrudin bersama-sama dengan sdr. Yadi alias Otet (DPO) pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026, sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat rumah saksi Heryanti yang beralamat di Jl. H. Kimah RT 02 RW 01 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Negeri Depok yang memeriksa dan  mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian   kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan   tertutup yang ada rumahnya, yang  dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk    masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya