| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD DENI AFRIANDI Bin BAKTIAR danTerdakwa II. SYUKRIADI Bin BASRI pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat Jl. Margonda Raya Kel. Kemiri Muka Kec. Beji Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat, dimana Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) |