| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMAD ERI YULIANSYAH Als HERONG Bin ANWAR SUKMA PUTRA pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Jl. Tole Iskandar Kel. Sukamaju Kec. Cilodong Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu |