Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2026/PN Dpk FAHMI GURNIAWAN Kepolisian RI Cq Polda Metro Jaya Cq Polres Metro Depok Cq Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FAHMI GURNIAWAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq Polda Metro Jaya Cq Polres Metro Depok Cq Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon adalah Tidak Sah dan cacat hukum karena tidak melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah;
3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. S. Tap. Tsk/49/II/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 28 Februari 2026 atas nama FAHMI GURNIAWAN dan No. SP. Han./40/III/RES.1.24/2026/ Satreskrim tanggal 1 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Termohon adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pemerkosaan Pasal 473 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka No. S. Tap. Tsk/49/II/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 28 Februari 2026 atas nama FAHMI GURNIAWAN adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari ruang tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya (Rehabilitasi);
8. Membayar ganti rugi dan Rehabilitasi oleh Termohon kepada Pemohon sebesar:
a. Kerugian Materiil = Rp. 45.000.000,- ( Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
b. Kerugian Immaterill = Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah);
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau: Apabila Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa perkara ini berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303