Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Dpk PT OTO MULTIARTHA CABANG DEPOK MUHAMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT OTO MULTIARTHA CABANG DEPOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rendra Alexander Manalu, SHPT OTO MULTIARTHA CABANG DEPOK
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.788.200,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-017-24-01656 Tanggal 2 Desember 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02764012.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 09 Desember 2024 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 15 (lima belas) Bulan Februari 2026 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : LUXIO 1.5 D M/T MC E4, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKW3CA1JHK013103, Nomor Mesin  : 3SZDGJ8358, Nomor Polisi : B1035WZA, Atas Nama BPKB : Agung Anindito;
 
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar  Rp. 145,788,200,- (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu seratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
 
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) Merk/Type : LUXIO 1.5 D M/T MC E4, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKW3CA1JHK013103, Nomor Mesin  : 3SZDGJ8358, Nomor Polisi : B1035WZA, Atas Nama BPKB : Agung Anindito, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil; 
 
7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-017-24-01656 Tanggal 2 Desember 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02764012.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 09 Desember 2024 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : LUXIO 1.5 D M/T MC E4, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKW3CA1JHK013103, Nomor Mesin  : 3SZDGJ8358, Nomor Polisi : B1035WZA, Atas Nama BPKB : Agung Anindito apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : LUXIO 1.5 D M/T MC E4, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKW3CA1JHK013103, Nomor Mesin : 3SZDGJ8358, Nomor Polisi : B1035WZA, Atas Nama BPKB : Agung Anindito, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
 
10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303