| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MASTURO Als. CIBOY Bin MUALIH pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Sawangan RT. 004 RW. 003 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu, yang mana perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut |