| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MULYADI als. BELANG Bin. (alm) H. DAMRO pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jln. H. Iming Rt. 005 Rw. 016 Kel. Beji Kec. Beji Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut |