| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 309/Pid.B/2026/PN Dpk | 1.PUTRI DWI ASTRINI,S.H.,M.H. 3.LUTFI NOOR ROSIDA, SH. 4.LATIFA DENTINA, SH 5.Gheby Deastia Putri, S.H. 6.SIHYADI, SH |
1.TAUFIQ ALJUFRI, SE Bin SYEH YUSUF ALJUFRI 3.MERY YUNIARNI Binti (Alm.) HARUN JAILANI 4.ARIE RIZAL LESMANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 309/Pid.B/2026/PN Dpk | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2891/M.2.20.3/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa I TAUFIQ ALJUFRI, SE Bin SYEH YUSUF ALJUFRI secara bersama-sama dengan Terdakwa II MERY YUNIARNI Binti HARUN JAILANI , Terdakwa III ARIE RIZAL LESMANA dan Saksi ATIS SUTISNA serta SAKSI FITHRI HADI yang masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kantor PT DSI di Setiabudi Atrium Lantai 7 Suite 701A Jl. H.R. Rasuna Said Kav 62 RT.018 RW.002 Kel. Karet Kec. Setia Budi Kota Administrasi Jakarta Selatan (periode 2018 s.d 2020) dan di Kantor PT DSI Prosperity Tower Lt. 12 Jl. Jenderal Sudirman Kota Administrasi Jakarta Selatan (periode 2020 s.d 2025), berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Depok, maka Pengadilan Negeri Depok berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara Pidana atas nama Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
