| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk perbaikan dalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula tertulis nama/tahun lahir ANNISA ATILLYA RIZKY lahir 20 Juli 2005 untuk kemudian menjadi Anak dari Ibu BUDIA ANGGRIATI.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan Salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk catatan dan mendaftarkan perubahan dari semula tertulis Anak kedua Perempuan dari Ayah ARIFIN N.T dan Ibu DEWI SAPTORINI kemudian diganti menjadi Anak Perempuan dari Ibu BUDIA ANGGRIATI dalam buku Register yang telah untuk disediakan untuk menerbitkan Akta Perubahan nama tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian permohonan ini dibuat dan dikabulkannya permohonan pemohon, kami ucapkan terima kasih.
|