1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dan/atau untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan September 2023 sampai dengan bulan September 2026 sebesar Rp51.641.591,75 (lima puluh satu juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah koma tujuh puluh lima sen).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |