Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2026/PN Dpk BPJS-TK Depok PT. Huta Parhapuran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS-TK Depok
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KEJAKSAAN NEGERI DEPOKBPJS-TK Depok
Tergugat
NoNama
1PT. Huta Parhapuran
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.641.591,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dan/atau untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan September 2023 sampai dengan bulan September 2026 sebesar Rp51.641.591,75 (lima puluh satu juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah koma tujuh puluh lima sen).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak