Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
487/Pid.Sus/2026/PN Dpk DEA CRESVANIA, SH., MH. MUHAMMAD Als MADUN Bin SAENAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 487/Pid.Sus/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4433/M.2.20.3/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEA CRESVANIA, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD Als MADUN Bin SAENAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD Als MADUN Bin SAENAN pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3)”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya