Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Dpk PT. SARANA KREASI SOLUSINDO PT. SINAR MEDIA KOMUNIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SARANA KREASI SOLUSINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dennis Soeryanto S.HPT. SARANA KREASI SOLUSINDO
Tergugat
NoNama
1PT. SINAR MEDIA KOMUNIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.228.000,00
Petitum

Berdasarkan uraian yang telah disampaikan di atas, dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo serta berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2.    Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 0529/SPK-SMK/SKS/XII/2024;
3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT senilai Rp105.228.000,- (seratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) secara sekaligus dan tunai sebagai pemenuhan hak pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan PENGGUGAT;
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT senilai Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) secara sekaligus dan tunai, serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap kantor milik TERGUGAT yang berlokasi di Graha Sinar, Jalan Pala No. 1 A, Kel Cinere, kec. Cinere, Kota Depok, Jawa Barat 16515.
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per/hari apabila TERGUGAT lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
6.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat bantahan, upaya banding, atau kasasi;
7.    Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT. Atau :
Apabila Yang Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini berpendapat dan memiliki pertimbangan lain, maka penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak