Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Dpk RAKAS PRASETYA Kepolisian RI Cq Polda Metro Jaya Cq Polres Metro Depok Cq Kepala Polsek Pancoran Mas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAKAS PRASETYA
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq Polda Metro Jaya Cq Polres Metro Depok Cq Kepala Polsek Pancoran Mas
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Pemohon tidak sah;
  3. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon cacat hukum;
  4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon;
  5. Memulihkan hak-hak Pemohon;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara;

Atau apabila hakim berpendapat lain, kami mohon untuk memutus perkara a quo yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303