Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.Bth/2025/PN Dpk Hamdi Mahmud 1.PT. Bank Mandiri Tbk, Business Banking Center Tangerang
2.Nurlaela Hairani
3.PT. Duta Balai Lelang
4.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang, Bogor
5.PT. Jaminan Kredit Indonesia
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.Bth/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamdi Mahmud
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Yani, S.H., M.HHamdi Mahmud
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri Tbk, Business Banking Center Tangerang
2Nurlaela Hairani
3PT. Duta Balai Lelang
4Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang, Bogor
5PT. Jaminan Kredit Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
 
3. Menyatakan  Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan  Terlawan V, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
 
4. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan  Terlawan IV, melakukan lelang tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat ;
 
5. Membatalkan perintah pengosongan sukarela objek lelang tidak bergerak No: 8/Pdt.Eks/2025/PN.Dpk., atas 1 (satu) jaminan sertifikat hak milik No. 852/Serua, atas nama Pelawan, seluas 513 m2 (lima ratus tiga belas meter persegi), yang terletak di Jl. Pinang, RT. 03/RW. 01, Kel. Serua, Kec. Bojongsari (dahulu Sawangan), Kota Depok (dahulu Kabupaten Bogor), Jawa Barat, sebagai barang jaminan atas fasilitas Kredit Modal Kerja – Kredit Usaha Rakyat yang telah diberikan oleh Terlawan I kepada Pelawan ;
 
6. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan  Terlawan IV untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak-hak dari Pelawan ;
 
7. Memerintahkan Terlawan V untuk tetap sebagai penjamin Pelawan dengan nilai penjaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari limit kredit atau sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
 
8. Memerintahkan Turut Terlawan I untuk tunduk dan patuh kepada putusan yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok ;
 
9. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan  Terlawan V, secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 853. 000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga juta rupiah)  dan juga kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Pelawan dengan secara tunai, seketika dan sekaligus lunas setelah adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,  total sebesar Rp. 1.853.000.000,-  (satu milyar delapan ratus lima puluh tiga juta rupiah) ;
 
10. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V   agar  membayar   uang   paksa (Dwangsom)   sebesar    Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari keterlambatan menjalankan Keputusan terhitung sejak tanggal Putusan Perkara ini diputus oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok ;
 
11. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan  Terlawan V, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak