Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
307/Pdt.G/2026/PN Dpk SURYADI KUSUMAH A. Latif Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 307/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURYADI KUSUMAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1A. Latif
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian tertanggal 02 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap kesepakatan di dalam Surat Perjanjian tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pengembalian uang pokok secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan yang telah jatuh tempo hingga gugatan ini didaftarkan sebesar Rp296.400.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), beserta denda keterlambatan selanjutnya sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga Tergugat melaksanakan putusan ini secara tunai dan seketika, atau menghukum Tergugat membayar denda dalam jumlah yang dinilai patut dan adil menurut kebijaksanaan Majelis Hakim;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303