| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALFAREZI Alias EZI Bin ARIE NURDIANSYAH pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di jembatan dekat Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat menurut ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP dimana tempat Terdakwa ditahan atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu maka Pengadilan Negeri Depok berwenang mengadili, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu |