Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Dpk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Depok 1.Sifa Fauziah
2.Abdul Malik
3.Nurjanah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Depok
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sifa Fauziah
2Abdul Malik
3Nurjanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.680.023,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 89492339/3704/01/2022 Tanggal 21 Januari 2022 sah dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 91.680.023,- (Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah);
 
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sertifikat Hak Milik SHM No.024144 an. Nurjanah dengan luas sebesar 147 M2 (Seratus Empat Puluh Tujuh meter persegi).
 
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Depok dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
 
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik No.024144 an. Nurjanah dengan luas sebesar 147 M2 (Seratus Empat Puluh Tujuh meter persegi). untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak