Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Dpk SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN, S.H., M.H., Alias KAKA AI 1.KAPOLRI Cq KAPOLDA Cq KAPOLRES Metro Depok
2.KAJAGUNG Cq KAJATI Jawa Barat Cq. KAJARI Depok
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 31 Des. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN, S.H., M.H., Alias KAKA AI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA Cq KAPOLRES Metro Depok
2KAJAGUNG Cq KAJATI Jawa Barat Cq. KAJARI Depok
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan dan menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1779/K/VII/2020/PMJ/Resto Depok, tanggal 28 Juli 2020 adalah tidak sah.
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk segera menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1779/K/VII/2020/PMJ/Resto Depok, tanggal 28 Juli 2020.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I dan TERMOHON II yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON I dan TERMOHON II.
  5. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II Praperadilan untuk membayar biaya perkara aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya