INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 376/Pdt.G/2026/PN Dpk | ROMIE OKTOFYANDI | DAMURI TANDJUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 376/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat, Romie Oktofyandi, adalah pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam perkara harta bersama antara Tergugat dan Turut Tergugat sebagaimana telah diputus sampai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 402 K/Ag/2026 tanggal 23 Juni 2026;
3. Menyatakan Penggugat mempunyai hak keperdataan yang sah dan berdiri sendiri atas 1 (satu) unit Toyota Calya A/T, Nomor Polisi B 1025 ZKO, Nomor Rangka MHKA66K6JKJ054849, Nomor Mesin 3NRH436729, atas nama Romie Oktofyandi;
4. Menyatakan Penggugat mempunyai hak keperdataan yang sah dan berdiri sendiri atas 1 (satu) unit Honda HR-V 1.5L SE.CVT Tahun 2023, Nomor Polisi B 1997 ZOA, Nomor Rangka MHRRV387OPJ306004, Nomor Mesin L15ZF2008417, atas nama Romie Oktofyandi;
5. Menyatakan bahwa hak keperdataan Penggugat atas kedua kendaraan tersebut merupakan hubungan hukum yang berdiri sendiri, dan Penggugat tidak pernah menjadi pihak, tidak pernah diperiksa, serta tidak memperoleh kesempatan untuk mempertahankan hak keperdataannya dalam perkara antara Tergugat dan Turut Tergugat sampai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 402 K/Ag/2026;
6. Menyatakan bahwa pencantuman kedua kendaraan tersebut sebagai bagian dari harta bersama antara Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara sebelumnya adalah tidak sah dan tidak dengan sendirinya menghapus, mengalihkan, atau memindahkan hak keperdataan Penggugat sebagai Pihak Ketiga atas kedua kendaraan tersebut;
7. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat tidak mempunyai hak keperdataan atas kedua kendaraan tersebut;
8. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat wajib menghormati dan tidak mengganggu hak keperdataan Penggugat atas Toyota Calya A/T, Nomor Polisi B 1025 ZKO dan Honda HR-V 1.5L SE.CVT, Nomor Polisi B 1997 ZOA;
9. Menyatakan setiap tindakan konkret Tergugat berupa pengambilan, penguasaan, pemindahan, pengalihan, penjualan, penyerahan atau Tindakan lainnya terhadap Toyota Calya A/T, Nomor Polisi B 1025 ZKO dan Honda HR-V 1.5L SE.CVT, Nomor Polisi B 1997 ZOA yang dilakukan dengan melanggar hak keperdataan Penggugat atas kedua kendaraan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
10. Menghukum Tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi tindakan yang terbukti melanggar hak keperdataan Penggugat atas kedua kendaraan tersebut;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan/atau immateriil kepada Penggugat sepanjang kerugian tersebut terbukti secara sah di persidangan sebagai akibat langsung dari Perbuatan Melawan Hukum Tergugat;
12. Menyatakan Turut Tergugat tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dan tidak dibebani kewajiban untuk membayar ganti rugi, menyerahkan kendaraan, membayar nilai kendaraan, atau kewajiban lain kepada Penggugat;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
