Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
420/Pdt.Bth/2026/PN Dpk Henricus Samodra 1.IR. AHMAD HUSIN SIREGAR, MM.,
2.BUDI UTAMA WIRAATMAJA, S.E., Alias ANDI CHANG Alias SIGIT,
3.LITA ULFA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 420/Pdt.Bth/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Henricus Samodra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IR. AHMAD HUSIN SIREGAR, MM.,
2BUDI UTAMA WIRAATMAJA, S.E., Alias ANDI CHANG Alias SIGIT,
3LITA ULFA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar;
 
3. Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 16048/Tanah Baru, Surat Ukur Nomor 04201/Tanah Baru/2023 tanggal 27-09-2023 seluas 60 M2  (enam puluh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.27.05.03.17474 dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.78.001.006.017-1115.0 yang terletak di Jalan Raden Sanim Gang Mandiri RT.01/11 No. 99 D Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, atas nama LITA ULFA (TERLAWAN III), yang telah beralih hak kepemilikannya melalui jual beli yang dilakukan antara TERLAWAN III dengan PELAWAN sebagaimana yang tertuang didalam Akta Jual Beli Akta Jual Beli Nomor 162/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan EVI YUNIARTI, S.H., M.Kn. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Depok dan telah terbit Sertipikat Hak Milik NIB. 10.27.000055008.0 atas nama PELAWAN adalah sah dan berharga milik PELAWAN;
 
4. Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 39/Pdt.Eks/2025/PN Dpk. Jo. 386/Pdt.G/2024/PN Dpk.;
 
5. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Depok untuk mengangkat kembali sita eksekusi Nomor 39/Pdt.Eks/2025/PN Dpk. Jo. 386/Pdt.G/2024/PN Dpk., tanggal 2 Juni 2026;
 
6. Memerintahkan TURUT TERLAWAN untuk menghapus ataupun mencoret pencatatan sita atas tanah milik PELAWAN;
 
7. Memerintahkan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
 
8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum apapun (uitvoerbaar bij voorraad);
 
9. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak