Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
480/Pid.B/2026/PN Dpk CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn. YUNUS PRIADI Als DX Bin (Alm) KIMONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 480/Pid.B/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4415/M.2.20.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNUS PRIADI Als DX Bin (Alm) KIMONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YUNUS PRIADI Als DX Bin (Alm) KIMONG, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya bulan Juli pada waktu lain dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Apotik Cendrawasih Jl. Raya Meruyung No. 486 F Apotik Cendrawasih Rt 001/004 Kel. Meruyung Kec. Limo Kota Depok atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya