INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | PT OTO MULTIARTHA CABANG DEPOK | HAIPON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 151.585.200,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-017-24-01799 Tanggal 31 Desember 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00063861.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 18 Januari 2025 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 14 (empat belas) Bulan Januari 2026 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : SIENTA 1.5 G MT (BLACK TRIM), Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHFZ28M39H0042732, Nomor Mesin : 2NRX223349, Nomor Polisi : B2855PVB, Atas Nama BPKB : Ibnu Siddik Se Ak;
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 151,585,200,- (seratus lima puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu dua ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) Merk/Type : SIENTA 1.5 G MT (BLACK TRIM), Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHFZ28M39H0042732, Nomor Mesin : 2NRX223349, Nomor Polisi : B2855PVB, Atas Nama BPKB : Ibnu Siddik Se Ak, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
7. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-017-24-01799 Tanggal 31 Desember 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00063861.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 18 Januari 2025 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : SIENTA 1.5 G MT (BLACK TRIM), Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHFZ28M39H0042732, Nomor Mesin : 2NRX223349, Nomor Polisi : B2855PVB, Atas Nama BPKB : Ibnu Siddik Se Ak apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : SIENTA 1.5 G MT (BLACK TRIM), Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHFZ28M39H0042732, Nomor Mesin : 2NRX223349, Nomor Polisi : B2855PVB, Atas Nama BPKB : Ibnu Siddik Se Ak, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
