Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
53/Pid.C/2022/PN Dpk AB.RAMADHAN, SH AMRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 53/Pid.C/2022/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan 300-1292-PPD
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AB.RAMADHAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Pelanggar telah melakukan tindak pidana pelanggaran Berjualan ditempat yang dilarang melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum yang berbunyi Setiap Orang dilarang berjualan di jalan, trotoar, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), pinggir rel kereta, bantaran sungai, jalur hijau, taman kota dan tempat umum lainnya kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang.

Pihak Dipublikasikan Ya