| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUNARDI Bin MARZUKI (Alm) pada hari selasa tanggal 24 Januari 2026 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Masjid Al Itihad No. 47 Rt. 04 Rw. 004 Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu |