Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Dpk Fredy MARDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fredy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maman Ade Rukiman.S.HFredy
Tergugat
NoNama
1MARDANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 270.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Jual Beli bermaterai tertanggal 4 Agustus 2023, surat pernyataan bermaterai tertanggal 19 Juli 2024 dan Bukti Transaksi (Kwitansi) Jual Beli Tanah seluas 180 m2 yang tercantum dalam Leter C. 17/74 Persil 64 Blok D.III terletak di Jln. TPU  Karet RT 004 RW 001 Kel. Cipayung Jaya, Kec. Cipayung, Kota Depok antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
3. Menetapkan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atau ingkar Janji dengan mengingkari sendiri Perjanjian tertanggal 4 Agustus 2023 dan Surat Pernyataan yang dibuat  Tertanggal 19 Juli 2024;
4. Menghukum TERGUGAT untuk  secara tegas mengakui  telah Menjual  sebagian Tanah Waris milik TERGUGAT kepada PENGGUGAT seluas 180m2 yang tercantum dalam Leter C. 17/74 Persil 64 Blok D.III terletak di Jln. TPU  Karet RT 004 RW 001 Kel. Cipayung Jaya, Kec. Cipayung, Kota Depok  dihadapan Kantor BPN Depok Khususnya U.P Panitia Pembebasan Tol Desari Seksi III Sawangan-Bojong Gede;
5. memerintahkan Kepala Kantor BPN Depok selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari, Khususnya U.P Panitia Pembebasan Tol Desari Seksi III Sawangan-Bojong Gede untuk segera membayar Ganti Kerugian sebagian Tanah seluas 180 m2 yang tercantum dalam Leter C. 17/74 Persil 64 Blok D.III terletak di Jln. TPU  Karet RT 004 RW 001 Kel. Cipayung Jaya, Kec. Cipayung, Kota Depok,  dibayarkan secara langsung kepada PENGGUGAT;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak