Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
302/Pdt.P/2026/PN Dpk ABDUL MASIS MAPPASAWANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 302/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABDUL MASIS MAPPASAWANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2.  Memberi Izin kepada Pemohon bahwa penulisan nama Pemohon dengan nama Herman Khundrat sebagaimana yang saat ini tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nama Abdul Masis Mappassawang yang tercantum dalam Kartu Keluarga, Surat Nikah, ijasah SMP, dan PASPOR, adalah orang yang sama dan mengaktifkan KTP atas nama Abdul Masis Mappasawang.

3.  Membebankan  biaya  perkara  kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303