| Petitum |
- Menerima dan mangabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan Putusan 223 / Pdt.G / 2023 / PN. Dpk dan surat Aannmaning Eksekusi No. 28/Pdt. Eks/2025/PN.Dpk Jo, No. 262/Pdt.G/2024/PN.Dpk, tidak dapat dilaksanakan.
- Menghukum TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan atas Putusan Provisi tersebut.
- Menghukum para TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN I untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, banding atau kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoorba bij vooraad)
|