Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
295/Pdt.Bth/2025/PN Dpk Tumanggo PittaRaja Simanjuntak Tanuwijaya Suwardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 295/Pdt.Bth/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tumanggo PittaRaja Simanjuntak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARUL AKRAMTumanggo PittaRaja Simanjuntak
Tergugat
NoNama
1Tanuwijaya Suwardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mangabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan  Putusan 223 / Pdt.G / 2023 / PN. Dpk dan surat Aannmaning Eksekusi No. 28/Pdt. Eks/2025/PN.Dpk Jo, No. 262/Pdt.G/2024/PN.Dpk, tidak dapat dilaksanakan.

 

  1. Menghukum TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN I  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap hari untuk setiap terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan atas Putusan Provisi tersebut.

 

  1. Menghukum para TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN I untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, banding atau kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoorba bij vooraad)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak