| Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa I MUHAMMAD ROBI Als ROBI Bin YASIN dan Terdakwa II KIRANA RAMADHAN Als BOKIR Bin DODI MUHAMMAD TAUFIK pada hari Minggu tanggal 01 Maret Tahun 2026 sekira jam 06.01 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Meruyung Kelurahan Meruyung Kecamatan Limo Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu daerah yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: |