| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah bahwa Penggugat adalah merupakan salah satu ahli waris sah dari bapak Daulat Simbolon ( ayah Penggugat );
- Menyatakan bahwa objek sengketa berupa tanah dengan sertipikat hak milik no : 130 an Timour Simbolon tahun 1986 dengan luas 5.417 M2 yang terletak di jalan Hambawang ( jalan ke Mekatani ) Rt .07 kelurahan Sarang Halang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Pajeri sekarang Zainudin;
- Sebelah timur berbatasan dengan Haji Bactiar sekarang Rusmiati, Sindu sekarang Eris , jainan dan jalan LKMD;
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan Hambawang ( jln Ke Mekatani );
- Sebelah barat berbatasan dengan Durahman Sekarang Perumahan Sarang Halang Residence ;
adalah harta peninggalan (harta warisan) dari Pewaris Daulat Simbolon ( ayah Penggugat );
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum ( PMH ) (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan tidak sah serta batal demi hukum surat Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah yang di buat di Depok pada tanggal 26 Juli 2019 beserta Kwitansi Jual beli tanggal 26 Juli 2019 antara Tergugat ( Yulita Purba Pak Pak ) dengan Timur Simbolon ( ibu Penggugat ) atas objek warisan berupa tanah dengan sertipikat hak milik no : 130 an Timour Simbolon tahun 1986 dengan luas 5.417 M2 yang terletak di jalan Hambawang ( jalan ke Mekatani ) Rt .07 kelurahan Sarang Halang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Pajeri sekarang Zainudin;
- Sebelah timur berbatasan dengan Haji Bactiar sekarang Rusmiati, Sindu sekarang Eris , jainan dan jalan LKMD;
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan Hambawang ( jln Ke Mekatani );
- Sebelah barat berbatasan dengan Durahman Sekarang Perumahan Sarang Halang Residence ;
- Menyatakan batal demi hukum seluruh akibat hukum yang timbul dari surat Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah yang di buat di Depok pada tanggal 26 Juli 2019 beserta Kwitansi Jual beli tanggal 26 Juli 2019 antara Tergugat ( Yulita Purba Pak Pak ) dengan Timur Simbolon ( ibu Penggugat ) atas objek warisan berupa tanah dengan sertipikat hak milik no : 130 an Timour Simbolon tahun 1986 dengan luas 5.417 M2 yang terletak di jalan Hambawang ( jalan ke Mekatani ) Rt .07 kelurahan Sarang Halang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Pajeri sekarang Zainudin;
- Sebelah timur berbatasan dengan Haji Bactiar sekarang Rusmiati, Sindu sekarang Eris , jainan dan jalan LKMD;
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan Hambawang ( jln Ke Mekatani );
- Sebelah barat berbatasan dengan Durahman Sekarang Perumahan Sarang Halang Residence ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan objek warisan berupa tanah dengan sertipikat hak milik no : 130 an Timour Simbolon tahun 1986 dengan luas 5.417 M2 yang terletak di jalan Hambawang ( jalan ke Mekatani ) Rt .07 kelurahan Sarang Halang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Pajeri sekarang Zainudin;
- Sebelah timur berbatasan dengan Haji Bactiar sekarang Rusmiati, Sindu sekarang Eris , jainan dan jalan LKMD;
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan Hambawang ( jln Ke Mekatani );
- Sebelah barat berbatasan dengan Durahman Sekarang Perumahan Sarang Halang Residence ;
-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian senilai harga NJOP tanah dengan sertipikat hak milik no : 130 an Timour Simbolon tahun 1986 dengan luas 5.417 M2 yaitu senilai Rp. 1.316.331.000.,( satu milyar tiga ratus enam belas ribu tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap apabila Tergugat tidak mau menyerahkan objek harta warisan tersebut kepada Penggugat bersama – sama dengan seluruh ahli waris sah lainya dari pewaris ( Bapak Daulat Simbolon );
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000.( satu juta rupiah ) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan dalam menjalankan /melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|