| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMAD RAIHAN AWALUDDIN Bin ABDUL BASYIT pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Al - Hidayah No. 2 RT. 004 RW. 002, Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat netto 7,1464 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut |