Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2026/PN Dpk BPJS-TK Depok PT. Bintang Trans Khatulistiwa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS-TK Depok
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KEJAKSAAN NEGERI DEPOKBPJS-TK Depok
Tergugat
NoNama
1PT. Bintang Trans Khatulistiwa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.299.380,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dan/atau untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Mei 2024 hingga bulan September 2026 adalah sebesar Rp114.299.380,11 (seratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah sebelas sen).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak