Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Dpk BAGUS RIYANTO (BING) Aeron Jonathans (Johnny) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAGUS RIYANTO (BING)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aeron Jonathans (Johnny)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.764.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah:
    Rp 7.764.000,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) sebagai ganti rugi materiil.**
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak