Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
286/Pdt.G/2026/PN Dpk Reniyanti Hoegeng 1.Irsal Yunus
2.Muhammad Rakyan Ihsan Yunus
3.Hayu Rakyan Anggara Shelomita
4.Muhammad Rakyan Irham Yunus
5.Muhammad Rakyan Ikram
6.Jessica Rakyan Inayya Karina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 286/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Reniyanti Hoegeng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Angga Kusuma Nugroho SHReniyanti Hoegeng
Tergugat
NoNama
1Irsal Yunus
2Muhammad Rakyan Ihsan Yunus
3Hayu Rakyan Anggara Shelomita
4Muhammad Rakyan Irham Yunus
5Muhammad Rakyan Ikram
6Jessica Rakyan Inayya Karina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Mayapada International
2Supriyanto, SH.MM
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9598/Mekarjaya seluas 240 M2 dikenal dengan nama Perumahan Pesona Khayangan Blok DC No. 3 Depok, Jawa Barat;
 
2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk menunda pelaksanaan Lelang atas Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9598/Mekarjaya seluas 240 M2 dikenal dengan nama Perumahan Pesona Khayangan Blok DC No. 3 Depok, Jawa Barat sampai dengan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde). 
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak yang sah atas Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9598/Mekarjaya seluas 240 M2 dikenal dengan nama Perumahan Pesona Khayangan Blok DC No. 3 Depok, Jawa Barat yang sampai saat ini atas Sebidang Tanah dan Bangunan tersebut masih ditempati dan dikuasai oleh Penggugat;
 
3. Menyatakan batal dan tidak sah Akta Jual Beli Nomor 268/2010, tanggal 04/11/2010 yang dibuat dihadapan Supriyanto, SH.MM selaku notaris PPAT Kota Depok;
 
4. Menyatakan perbuatan Alm Ibu Dr. Ir. Agnita Singedekane Irsal, Msi Pewaris Para Tergugat yang menjaminkan Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9598/Mekarjaya seluas 240 M2 dikenal dengan nama Perumahan Pesona Khayangan Blok DC No. 3 Depok, Jawa Barat kepada Turut Tergugat I tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum;
 
5. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang mengajukan permohonan lelang kepada Turut Tergugat III atas Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9598/Mekarjaya seluas 240 M2 dikenal dengan nama Perumahan Pesona Khayangan Blok DC No. 3 Depok, Jawa Barat tanpa didahului Aanmaning (teguran) adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
 
6. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang mengajukan permohonan lelang kepada Turut Tergugat III atas Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9598/Mekarjaya seluas 240 M2 dikenal dengan nama Perumahan Pesona Khayangan Blok DC No. 3 Depok, Jawa Barat yang masih berperkara oleh karena adanya gugatan pihak ketiga adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum; 
 
7. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Alm Ibu Dr. Ir. Agnita Singedekane Irsal, Msi Pewaris Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar Rp. Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah);
 
8. Menghukum Para Tergugat selaku ahli waris Alm Ibu Dr. Ir. Agnita Singedekane Irsal, Msi untuk melunasi kewajibannya selaku debitur Alm Dr. Ir. Agnita Singedekane Irsal, Msi kepada Turut Tergugat I, dengan posisi hutang pertanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp. 1.811.214.310,- (satu milyar delapan ratus sebelas juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
 
9. Menghukum Para Tergugat selaku ahli waris Alm Ibu Dr. Ir. Agnita Singedekane Irsal, Msi untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah);
 
10. Menyatakan akibat tindakan Perbuatan Melawan Hukum Alm Ibu Dr. Ir. Agnita Singedekane Irsal, Msi Pewaris Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, Penggugat mengalami kerugian Imateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
 
11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
 
12. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9598/Mekarjaya seluas 240 M2 dikenal dengan nama Perumahan Pesona Khayangan Blok DC No. 3 Depok, Jawa Barat;
 
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);
 
14. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini;
 
15. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303