| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD Als MADUN Bin SAENAN pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3)”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |