| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Priangga Purnama Alias Angga Bin Zaenal Mutaqin, pada hari Senin, tanggal 04 Mei 2026 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidaknya – tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Cucian Motor NOOB Jalan Gandul No 57 D Rt 07/08 Kel Gandul Kec Cinere Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut |