| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUPARMAN ALS MAMAN BIN MISKAM (ALM) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jl. Kav. Polri 1 No.27 Rt.002/002 Kel. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |