| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa David Danuarta Bin Nardi bersama dengan Saksi Herudin Bin Saniin (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau masih di tahun 2026 bertempat di SPBU Pertamina 3416417 Jalan Tanah Baru Rt. 03 Rw. 02 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi |