Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2026/PN Dpk MAGDALENA 1.SITI SORAYA
2.AMIRUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAGDALENA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI SORAYA
2AMIRUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 206.589.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mengikat Pengakuan Utang, Surat Pengakuan Utang, dan Surat Pernyataan Para Tergugat tertanggal 30 Juni 2024 serta bukti-bukti lain yang di akui dan ditandatangani Para Tergugat;
 
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji terhadap kewajiban hukumnya membayar utang uang  dan perhiasan emas kepada Penggugat berdasarkan Pengakuan Utang, Surat Pengakuan Utang dan Surat Pernyataan tertanggal 30 Juni 2024  dengan segala akibat hukumnya dengan kesanggupan membayar lunas utangnya sampai tanggal 31 Juli 2025;
 
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan Pengakuan Utang, Surat Pengakuan Utang dan Surat Pernyataan tertanggal 30 Juni 2024 membayar  sisa utang uang secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 206.589.000,- (dua ratus enam juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) sejak putusan ini berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan Pengakuan Utang, Surat Pengakuan Utang dan Surat Pernyataan tertanggal 30 Juni 2024 mengembalikan barang perhiasan emas dan logam mulia secara seketika kepada Penggugat dengan berat kotor/berat bersih 42.60/39.88, sejak putusan ini berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan rincian:
 
Deskripsi
jumlah Berat Kotor
(Gram) Berat Bersih
(Gram) Harga
(Per gram) Total konversi
(Rupiah)
Kalung dan liontin 2 pcs 8.16 7.2 2.655.000 19.116.000
Gelang 1 pcs 8 8 2.655.000 21.240.000
Cincin 1 pcs 1.1 0.68 2.655.000 1.805.400
Gelang 1 pcs 15.34 14 2.655.000 37.170.000
Logam mulia 1 pcs 10 10 2.655.000 26.550.000
Total 42.60 39.88 105.881.400
 
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) memenuhi kewajiban hukumnya membayar bunga Moratoir secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 18.748.224,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) sejak putusan ini berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari jika Para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Para Tergugat berupa tanah dan bangunan terletak di JL. KH. Muhasan 1 RT. 004/RW. 002 No. 36 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok;
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk menataati isi Putusan dalam Perkara ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak