| Dakwaan |
Bahwa terdakwa LIA KHOIRUNNISA BINTI SUYATNO (Alm), pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Januari 2026 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kp. Sawah, Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong, Kota Depok atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut |