Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
334/Pdt.P/2026/PN Dpk MARSHA JAVIERRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 334/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARSHA JAVIERRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Bahrul Soni, S.H.MARSHA JAVIERRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Merubah/mengganti nama anak pemohon tersebut yang semula bernama TENGKU DAYITA MAHIDEVRAN RUSLI untuk kemudian diganti Menjadi YELIZAVETA MAHIDEVRAN;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan agar membuat catatan pinggir pada register yang berjalan untuk itu terhadap Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama TENGKU DAYITA MAHIDEVRAN RUSLI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Kota Tangerang Selatan pada tanggal 19 Juni 2024, sesuai dengan Kutipan Akta  Kelahiran Nomor : 3674-LU-04072024-0031 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan, Tertanggal 04 Juli 2024, dirubah nama menjadi nama YELIZAVETA MAHIDEVRAN;
4.    Menetapkan biaya permohonan menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303