| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Merubah/mengganti nama anak pemohon tersebut yang semula bernama TENGKU DAYITA MAHIDEVRAN RUSLI untuk kemudian diganti Menjadi YELIZAVETA MAHIDEVRAN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan agar membuat catatan pinggir pada register yang berjalan untuk itu terhadap Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama TENGKU DAYITA MAHIDEVRAN RUSLI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Kota Tangerang Selatan pada tanggal 19 Juni 2024, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3674-LU-04072024-0031 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan, Tertanggal 04 Juli 2024, dirubah nama menjadi nama YELIZAVETA MAHIDEVRAN;
4. Menetapkan biaya permohonan menurut hukum.
|