| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Ismail Als Ade Bin (Alm) Matyatin pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidaknya – tidaknya pada tahun 2026 bertempat dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl.Masjid Lio Rt.06 Rw.020 Kel.Depok Kec.Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu,menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang |