Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
326/Pdt.P/2026/PN Dpk RIANI PUTRIYANI 1.PEMERINTAH KOTA DEPOK c.q. DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KOTA DEPOK
2.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA DEPOK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 326/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIANI PUTRIYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Bahrul Soni, S.H.RIANI PUTRIYANI
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH KOTA DEPOK c.q. DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KOTA DEPOK
2KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA DEPOK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum Nilai Ganti Kerugian yang ditetapkan oleh Para Termohon berdasarkan hasil penilaian KJPP Patuh Ansori Rahman & Rekan sebesar Rp 385.500.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
3. Menetapkan nilai Ganti Kerugian yang layak dan adil atas Tanah Objek Keberatan seluas 94 M2 (Sembilan puluh empat meter persegi) beserta lantai/rabat beton, pagar dan Fasilitas Sumur Bor di atasnya yang terletak di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok milik Pemohon Keberatan adalah sebesar Rp 520.000.000,-  (lima ratus dua puluh juta rupiah);
4. Menghukum Termohon I untuk membayar kekurangan/selisih nilai ganti kerugian secara tunai seketika kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp 134.500.000,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menghukum Para Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303