Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/Pdt.P/2026/PN Dpk SESILIA PUTRI RAKHMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 262/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SESILIA PUTRI RAKHMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dari nama asal Sesilia Putri Rakhmawaty diganti menjadi Sesilia Putri Rakhmawati;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Depok atau Pejabat yang ditunjuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk mencatat tentang perbaikian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran nomor 464/2002, tanggal 17 Januari 2002 dari semula tercatat atas nama Sesilia Putri Rakhmawaty untuk diganti menjadi Sesilia Putri Rakhmawati;
4. Memberikan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303